Konsultasi Publik Rencana Induk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) PT Gag Nikel

Pada tanggal 29 April 2019 PT Gag Nikel mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk PPM. Kegiatan ini dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM) di areal kerja pertambangan PT Gag Nikel, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

PT Gag Nikel dalam menyusun dokumen Rencana Induk PPM mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembedayaan Masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K 30 MEM 2018 tentang pedoman pelakasanaan Pengembangan dan Pembedayaan Masyarakat.

Dalam Konsultasi Publik tersebut PT Gag Nikel menerima  saran dan tanggapan terhadap pemaparan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT. Gag Nikel. Pemangku kepentingan yang hadir dan berkontribusi dalam kegiatan ini antara lain dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Saran dan Tanggapan dari pemerintah daerah mencakup koordinasi dan sinergi antara program PPM PT Gag Nikel dengan program Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten raja Ampat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print